Kenangan masa kecil di Pasaman
Teringat masa kecil dulu di
Pasaman, Propinsi Sumatera Barat hal yang sangat ditunggu-tunggu setelah hari
raya Idul Fitri adalah acara “Malapeh
Larangan” yaitu suatu acara membongkar ikan larangan di sungai.
Disebut dengan istilah ikan
larangan karena disepanjang area sungai yang sudah disepakati masyarakat dengan
pimpinan adat tidak boleh mengambil ikan atau menangkap ikan dengan cara apapun
dan oleh siapapun.
Dalam kesepakatan tersebut
ditentukanlah area sungai yang di larang, sanksi-sanki serta denda bagi yang
melanggar atau ketahuan menangkap ikan.
Pada sungai yang di larang itu
diberi tanda pancang atau bendera
sebagai pertanda batas-batas yang tidak boleh diambil ikannya.
Dahulu untuk pengamanan agar
ikannya tidak diambil diberi jampi-jampi oleh paranormal sehingga yang berani
mengambil ikan di daerah tersebut akan mendapat sanksi bisa berupa ngak bisa
keluar dari daerah itu, atau bahkan yang lebih ekstrimnya bisa mendatangkan
penyakit kalau ikannya di makan.
Tetapi sejalan dengan perkembangan
zaman, pengamanan seperti itu sudah jarang dilakukan, lebih mengutamakan
kebersamaan dan saling memiliki.
Hal yang sangat ditunggu-tunggu
itu adalah pesta “Malapeh Larangan “ /pembongkaran
ikan larangan itu. masing-masing daerah yang memiliki kawasan ikan larangan
akan membongkar ikan larangan dalam waktu yang tidak bersamaan, sehingga
masyarakat dapat pula berbaur ke daerah lainnya.
Acaranya biasanya sangat ramai,
baik sebagai peserta yang ingin menangkap ikan maupun yang sekedar
beramai-ramai. Tentunya untuk kuliner ada pula yang berjualan sepanjang sungai.
Panitia juga menyediakan bonus
biasanya ikan berpita, yaitu beberapa ikan ditandai dengan memberi pita,
kemudian dilepas lagi ke sungai. Siapa yang mendapatkan ikan ber-pita akan
mendapat hadiah yang telah ditentukan
Setiap peserta yang akan ikut menangkap
ikan terlebih dahulu mendaftarkan diri ke panitia dan membayar uang pendaftaran
yang besarnya biasanya berbeda untuk masing-masing alat tangkap. Mereka diberi
nomor dan tanda pengenal.
Uang hasil pendaftaran tersebut
dikumpulkan oleh panitia yang digunakan untuk pembangunan masjid didaerah itu
sesuai kesepakatan yang telah dibuat pada awalnya.
Begitu pula dengan denda atau
sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang berani mengambil ikan sewaktu
masih dalam larangan, semuanya bermuara ke pembangunan masjid atau tempat
ibadah.
Indah memang rasanya mengingat
itu, semua bergembira, masyarakat berbaur. Pembangunan masjid dapat diangsur
pula, tetapi dibalik itu semua masih ada lagi positifnya seperti :
1. Terjaganya
kelestarian ikan dan sungai, karena tidak ada yang mengambil ikan sembarangan
dan tidak boleh menggunakan alat listrik atau racun,
2. Rasa
saling memiliki dan mencintai alam dan tentunya rasa kebersamaan
3. Mendidik
masyarakat taat akan tata aturan yang disepakati, karena sanksinya biasanya
berupa denda dan sanksi psikologis, karena yang ketahuan mengambil ikan
larangan akan diumumkan kepada masyarakat.
Sekarang ini kami sudah
bermodisili di kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat sudah duapuluh tahun. Ingin
pula rasanya mengikuti pesta ikan larangan di daerah ini, tetapi disini belum
ada kawasan ikan larangan seperti yang pernah kami alami masa kecil dulu.
Solokselatan24feb15
No comments:
Post a Comment