Pages

Tuesday, April 29, 2014

Potret Dana Alokasi Khusus   di Daerah
Drs. Yufrizal, MM

Dana Alokasi khusus ( DAK ) merupakan dana dari Pemerintah Pusat yang di transfer kedaerah dalam bentuk pendapatan di APBD, selain dana Alokasi Umum dan Dana Perimbangan lainnya.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional (UU No.33 Tahun 2004)
Dana alokasi khusus diberikan kepada daerah guna membiaya program kegiatan yang khusus, daerah yang khusus untuk kegiatan daerah yang merupakan prioritas nasional.
(1)  DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari  program yang  menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) yang menjadi  urusan daerah.
(2) Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi  DAK berdasarkan  kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. (PP No.55 Tahun 2005, Pasal 51 ayat (1dan2))
Potret Dana Alokasi khusus secara umum di daerah  
Dana alokasi khusus yang merupakan sumber penerimaan dalam APBD di Kabupaten /Kota maupun propinsi  sangat diharapkan oleh daerah untuk percepatan pembangunan  pada bidang-bidang / sektor strategis untuk peningkatan infrastruktur, pelayanan masyarakat  dibidang kesehatan dan pendidikan dll.
Program DAK saat ini telah menyalurkan dana untuk percepatan di 19  bidang pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat Indonesia. Besaran dana DAK dari tahun ketahun juga meningkat.
Perkembangan Alokasi DAK pada Daerah Otonom Baru (DOB) dan Non DOB, TA 2003 - 2014 (Trilyun)
Sumber : data diolah Kementerian Keuangan

  
19 Bidang DAK Tahun 2014
Prioritas Nasional
Bidang DAK tahun 2014
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola
1. Prasarana Pemerintahan Daerah
Pendidikan
2. Pendidikan
Kesehatan
3. Kesehatan
4. Keluarga Berencana
Infrastruktur
5. Infrastruktur Air Minum
6. Infrastruktur Sanitasi
7. Infrastruktur Irigasi
8. Infrastruktur Jalan
9. Keselamatan Transportasi Darat
10. Perumahan dan Permukiman
11. Transportasi Perdesaan
Energi
12. Energi Perdesaan
Ketahanan Pangan
13. Pertanian
14. Kelautan dan Perikanan
Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana
15. Kehutanan
16. Lingkungan Hidup
Iklim Investasi dan Iklim Usaha
17. Sarana dan Prasarana   Perdagangan
Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik
18. Sarana dan Prasarana Daerah Perbatasan
19. Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal
Sumber: Ditjen Bina Bangda Kemendagri

Dalam pelaksanaan di daerah ditemukan banyak kendala, sehingga serapan dana DAK maupun kinerja fisik kegiatan belum dapat dikatakan maksimal.
Kendala yang banyak dialami daerah dalam pelaksanaan dana DAK ini antara lain :
1.     Proses penganggaran di APBD
Seyogyanya perencanaan pembangunan harus sinergis dan mengacu kepada kebutuhan daerah dan yang lebih penting mengikuti alur perencanaan dan penganggaran.
DAK merupakan sumber pendapatan bagi daerah yang dipergunakan sesuai dengan petunjuk teknis ( juknis ) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian dan Lembaga.
Dalam perjalanannya DAK belum dapat dipastikan baik programnya maupun anggarannya yang harus diprogramkan dalam APBD di daerah. Selalu terjadi keterlambatan atas alokasi dana DAK. Sedangkan proses penyusunan Perencanaan dalam APBD sudah berjalan sesuai tata aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.
2.    Beban Berat   dengan Dana Pendamping
Kewajiban daerah bagi penerima DAK adalah menyediaan dana pendamping dari APBD. Jika daerah dengan Pendapatan Asli Daerah tinggi tentu tidak menjadi masalah. Daerah yang dikategorikan memiliki PAD rendah ini merupakan beban berat yang harus ditampung di pembiayaan daerah
3.     Petunjuk Teknis selalu terlambat
Seperti uraian diatas, seyogyanya rangkaian perencanaan DAK merupakan satu kesatuan. Sehingga proses perencanaan dan penganggaran didaerah dapat sinkron dan telah berdasarkan analisa sesuai karakteristik daerah. Tetapi dalam kenyataan petunjuk teknis masih terlambat dan berubah-berubah.
4.    Petunjuk Teknis Terlalu Kaku
Petunjuk teknis pemanfaatan DAK merupakan acuan satu-satunya dalam pelaksanaan, daerah tidak memiliki peluang untuk membuat revisi sesuai kebutuhan. Bahkan ironisnya ada juknis yang tidak bisa dilaksanakan didaerah tertentu.
Misalkan dalam konstruksi bangunan dengan genteng, sementara daerah tersebut tidak ada produksi genteng.
Ada indikasi juga para pengelola DAK di SKPD memiliki rasa takut berlebihan dalam pemanfaatan DAK karena pemahaman juknis.
5.    Program Kegiatan Yang Kurang sinkron, antara DAK, bantuan Pusat dan Dana Dekonstentrasi
Pengalokasian DAK belum maksimal memperhatikan semua program yang ada, belum terkoneksi dengan program-program pusat lainnya. Ada program bantuan hibah dari Kementerian/Lembaga, Program Urusan Bersama, Tugas Pembantuan dan dana Dekonsentrasi lainnya. Tak tertutup kemungkinan program kegiatan yang dilaksanakan pada objek yang sama.
6.      DAK belum maksimal dalam pengukuran outcome,
Dalam pengukuran outcome belum maksimal, sehingga masih sering terjadi program kegiatan yang berulang. Sebaiknya tentu perlu evaluasi setiap kegiatan tersebut mencapai sasaran sesuai target ketuntasan.
Dilain hal, program DAK terserap realisasinya rendah dan lambat, selain keterlambatan juknis juga dipengaruhi oleh prosedur keuangan di APBD, jika angka DAK mengalami ketidak cocokan yang di APBD dengan alokasi, tentu perlu waktu untuk  perubahan peraturan kepala daerah dalam penjabaran APBD atau masuk pada pembahasan APBD perubahan yang terlaksana akhir tahun.
Kesimpulannya adalah, DAK merupakan harapan besar bagi daerah dalam percepatan pembangunan, sangat diharapkan dengan alokasi yang semakin meningkat dan berkelanjutan sampai memenuhi target tertentu. Daerah dapat menyusun program pembangunan yang lebih fokus, tidak seperti layaknya arisan, sekarang dapat DAK tahun besok belum tahu.
Kedua, perlu adanya sinkronisasi semua program kegiatan DAK dengan kegiatan pembangunan lainnya yang relevan dengan bidang DAK, sehingga tidak terjadi penganggaran pada objek yang sama.
Ketiga, dana pendamping seyogyanya tidak diperlukan, selain memberatkan daerah sulit pula mengevaluasi pemanfaatan dana DAK murni.
Keempat, petunjuk tekhnis pelaksanaan DAK sebaiknya terbit pada awal proses perencanaan agar semua perencanaan terlaksana dengan baik dan sesuai mekanisme dan penjadwalan.
Terakhir daerah yang akan mengusulkan bantuan DAK tahun berikutnya sangat diperlukan kelengkapan data pendukung, gambaran wilayah dan bidang yang akan didanai oleh DAK sehingga menjadi bahan perencanaan di pusat. Karena Alokasi DAK dipengaruhi pula oleh 3 ( tiga ) kriteria; umum, khusus dan Teknis.



No comments:

Post a Comment