Potret Dana Alokasi Khusus di
Daerah
Drs. Yufrizal, MM
Dana Alokasi khusus ( DAK ) merupakan
dana dari Pemerintah Pusat yang di transfer kedaerah dalam bentuk pendapatan di
APBD, selain dana Alokasi Umum dan Dana Perimbangan lainnya.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana
yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan
tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan
daerah dan sesuai dengan prioritas nasional (UU No.33 Tahun 2004)
Dana alokasi khusus diberikan kepada
daerah guna membiaya program kegiatan yang khusus, daerah yang khusus untuk
kegiatan daerah yang merupakan prioritas nasional.
(1) DAK
dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang
merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) yang menjadi
urusan daerah.
(2) Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria
teknis. (PP No.55 Tahun 2005, Pasal 51 ayat (1dan2))
Potret Dana Alokasi khusus secara umum di daerah
Dana alokasi khusus yang merupakan
sumber penerimaan dalam APBD di Kabupaten /Kota maupun propinsi sangat diharapkan oleh daerah untuk percepatan
pembangunan pada bidang-bidang / sektor
strategis untuk peningkatan infrastruktur, pelayanan masyarakat dibidang kesehatan dan pendidikan dll.
Program DAK saat ini telah menyalurkan
dana untuk percepatan di 19 bidang pembangunan
yang menyentuh kepentingan masyarakat Indonesia. Besaran dana DAK dari tahun
ketahun juga meningkat.
Perkembangan Alokasi DAK pada Daerah Otonom Baru (DOB)
dan Non DOB, TA 2003 - 2014 (Trilyun)
Sumber : data diolah Kementerian Keuangan
19 Bidang DAK Tahun 2014
Prioritas Nasional
|
Bidang DAK tahun 2014
|
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola
|
1. Prasarana Pemerintahan Daerah
|
Pendidikan
|
2. Pendidikan
|
Kesehatan
|
3. Kesehatan
|
4. Keluarga Berencana
|
|
Infrastruktur
|
5. Infrastruktur Air Minum
|
6. Infrastruktur Sanitasi
|
|
7. Infrastruktur Irigasi
|
|
8. Infrastruktur Jalan
|
|
9.
Keselamatan Transportasi Darat
|
|
10. Perumahan dan Permukiman
|
|
11. Transportasi Perdesaan
|
|
Energi
|
12. Energi Perdesaan
|
Ketahanan Pangan
|
13. Pertanian
|
14. Kelautan dan Perikanan
|
|
Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana
|
15. Kehutanan
|
16. Lingkungan Hidup
|
|
Iklim Investasi dan Iklim Usaha
|
17. Sarana dan Prasarana Perdagangan
|
Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik
|
18. Sarana dan Prasarana
Daerah Perbatasan
|
19. Sarana dan Prasarana
Daerah Tertinggal
|
Sumber: Ditjen Bina Bangda Kemendagri
Dalam pelaksanaan di daerah ditemukan
banyak kendala, sehingga serapan dana DAK maupun kinerja fisik kegiatan belum
dapat dikatakan maksimal.
Kendala yang banyak dialami daerah dalam
pelaksanaan dana DAK ini antara lain :
1.
Proses penganggaran di APBD
Seyogyanya
perencanaan pembangunan harus sinergis dan mengacu kepada kebutuhan daerah dan
yang lebih penting mengikuti alur perencanaan dan penganggaran.
DAK
merupakan sumber pendapatan bagi daerah yang dipergunakan sesuai dengan
petunjuk teknis ( juknis ) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini
kementerian dan Lembaga.
Dalam
perjalanannya DAK belum dapat dipastikan baik programnya maupun anggarannya
yang harus diprogramkan dalam APBD di daerah. Selalu terjadi keterlambatan atas
alokasi dana DAK. Sedangkan proses penyusunan Perencanaan dalam APBD sudah
berjalan sesuai tata aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 54 Tahun
2010.
2.
Beban Berat dengan
Dana Pendamping
Kewajiban
daerah bagi penerima DAK adalah menyediaan dana pendamping dari APBD. Jika
daerah dengan Pendapatan Asli Daerah tinggi tentu tidak menjadi masalah. Daerah
yang dikategorikan memiliki PAD rendah ini merupakan beban berat yang harus
ditampung di pembiayaan daerah
3.
Petunjuk Teknis selalu terlambat
Seperti
uraian diatas, seyogyanya rangkaian perencanaan DAK merupakan satu kesatuan.
Sehingga proses perencanaan dan penganggaran didaerah dapat sinkron dan telah
berdasarkan analisa sesuai karakteristik daerah. Tetapi dalam kenyataan
petunjuk teknis masih terlambat dan berubah-berubah.
4.
Petunjuk Teknis Terlalu Kaku
Petunjuk
teknis pemanfaatan DAK merupakan acuan satu-satunya dalam pelaksanaan, daerah
tidak memiliki peluang untuk membuat revisi sesuai kebutuhan. Bahkan ironisnya
ada juknis yang tidak bisa dilaksanakan didaerah tertentu.
Misalkan
dalam konstruksi bangunan dengan genteng, sementara daerah tersebut tidak ada
produksi genteng.
Ada
indikasi juga para pengelola DAK di SKPD memiliki rasa takut berlebihan dalam
pemanfaatan DAK karena pemahaman juknis.
5.
Program Kegiatan Yang Kurang sinkron,
antara DAK, bantuan Pusat dan Dana Dekonstentrasi
Pengalokasian
DAK belum maksimal memperhatikan semua program yang ada, belum terkoneksi
dengan program-program pusat lainnya. Ada program bantuan hibah dari
Kementerian/Lembaga, Program Urusan Bersama, Tugas Pembantuan dan dana
Dekonsentrasi lainnya. Tak tertutup kemungkinan program kegiatan yang
dilaksanakan pada objek yang sama.
6. DAK
belum maksimal dalam pengukuran outcome,
Dalam
pengukuran outcome belum maksimal, sehingga
masih sering terjadi program kegiatan yang berulang. Sebaiknya tentu perlu
evaluasi setiap kegiatan tersebut mencapai sasaran sesuai target ketuntasan.
Dilain hal, program DAK terserap
realisasinya rendah dan lambat, selain keterlambatan juknis juga dipengaruhi
oleh prosedur keuangan di APBD, jika angka DAK mengalami ketidak cocokan yang
di APBD dengan alokasi, tentu perlu waktu untuk
perubahan peraturan kepala daerah dalam penjabaran APBD atau masuk pada
pembahasan APBD perubahan yang terlaksana akhir tahun.
Kesimpulannya adalah, DAK merupakan
harapan besar bagi daerah dalam percepatan pembangunan, sangat diharapkan
dengan alokasi yang semakin meningkat dan berkelanjutan sampai memenuhi target
tertentu. Daerah dapat menyusun program pembangunan yang lebih fokus, tidak
seperti layaknya arisan, sekarang dapat DAK tahun besok belum tahu.
Kedua, perlu adanya sinkronisasi semua
program kegiatan DAK dengan kegiatan pembangunan lainnya yang relevan dengan bidang
DAK, sehingga tidak terjadi penganggaran pada objek yang sama.
Ketiga, dana pendamping seyogyanya tidak
diperlukan, selain memberatkan daerah sulit pula mengevaluasi pemanfaatan dana
DAK murni.
Keempat, petunjuk tekhnis pelaksanaan
DAK sebaiknya terbit pada awal proses perencanaan agar semua perencanaan
terlaksana dengan baik dan sesuai mekanisme dan penjadwalan.
Terakhir daerah yang akan mengusulkan
bantuan DAK tahun berikutnya sangat diperlukan kelengkapan data pendukung,
gambaran wilayah dan bidang yang akan didanai oleh DAK sehingga menjadi bahan
perencanaan di pusat. Karena Alokasi DAK dipengaruhi pula oleh 3 ( tiga )
kriteria; umum, khusus dan Teknis.
No comments:
Post a Comment