Yufrizal (
Bappeda Solok Selatan)
Pembangunan Daerah merupakan suatu rangkaian
dari beberapa proses perencanaan yang harus sinergis. Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor. 8 Tahun 2008 , tata pelaksanaannya dituangkan dalam
Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Penyusunan Perencanaan Pembangunan merupakan
mata rantai yang tak terpisahkan dari awal dokumen perencanaan berupa RPJP,
RPJMD, Renstra SKPD sampai RKPD, KUA – PPAS dan muaranya di Anggaran Biaya Pembangunan itu sendiri. Ada
benang merah yang harus menjadi landasan kokoh dalam perencanaan program
kegiatan untuk mencapai titik ketuntasan seperti yang ditargetkan dalam dokumen
perencanaan sebelumnya.
Kendatipun dalam
proses perencanaan itu melalui pendekatan seperti yang tertuang dalam Permendagri
Nomor : 54 Tahun 2010, ada 4 (empat ) pendekatan
Perencanaan Pembangunan Daerah yaitu pendekatan :
a. teknokratis;
b. partisipatif;
c. politis; dan
d. top-down dan bottom-up .
Pendekatan teknokratis dalam perencanaan pembangunan daerah
menggunakan metoda dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan
sasaran pembangunan daerah. Merupakan proses
keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis terkait perencanaan
pembangunan berdasarkan bukti fisis, data dan informasi yang akurat, serta
dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua
pemangku kepentingan ( stakeholders ) dengan mempertimbangkan:
a.
relevansi pemangku
kepentingan yang dilibatkan
dalam proses pengambilan keputusan, di
setiap tahapan penyusunan
dokumen perencanaan pembangunan daerah;
b.
kesetaraan
antara para pemangku kepentingan dari unsur pemerintahan dan non pemerintahan
dalam pengambilan keputusan;
c.
adanya
transparasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan serta melibatkan media massa;
d.
keterwakilan seluruh segmen masyarakat,
termasuk kelompok masyarakat rentan termarjinalkan dan pengarusutamaan gender;
e.
terciptanya rasa
memiliki terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah;
f.
terciptanya konsensus
atau kesepakatan pada
semua tahapan penting pengambilan keputusan,
seperti perumusan prioritas
isu dan permasalahan, perumusan tujuan, strategi, kebijakan dan
prioritasprogram
Pendekatan politis, bahwa program-program pembangunan yang ditawarkan
masing-masing calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
terpilih pada saat
kampanye, disusun ke
dalam rancangan RPJMD, melalui: penerjemahan
yang tepat dan
sistematis atas visi,
misi, dan program
kepala daerah dan wakil kepala daerah ke dalam tujuan, strategi,
kebijakan, dan program pembangunan daerah selama masa jabatan;
Pendekatan perencanaan
pembangunan daerah bawah-atas ( bottom-up ) dan atas- bawah ( top-down ) ,
hasilnya diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan mulai dari desa,
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, sehingga tercipta
sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan
rencana pembangunan daerah.
Perencanaan dengan berbagai pendekatan tersebut
tentunya dalam koridor dokumen pendahulunya, artinya setiap dokumen perencanaan
merupakan mata rantai yang semakin keujung semakin mengerucut untuk mencapai
sasaran.
Dalam proses penganggaran untuk kegiatan-kegiatan pencapain
misi program sangat diperlukan pendalaman kajian. Pertimbangan utama tentu diperlukan alat ukur
keberhasilan, lebih memfokuskan kepada
dampak dari setiap kegiatan dalam rangka menyelesaikan akar permasaalahan yang
ada di masyarakat maupun di pemerintahan sendiri.
Alat ukur untuk evaluasi suatu kegiatan tentunya lebih focus pula
pada azaz kemanfaatan dan dampak terhadap perbaikan kualitas. Walaupun secara fisik suatu pembangunan/
kegiatan terlaksana 100 persen, belum tentu memiliki nilai manfaat yang
tinggi juga sepanjang tidak menyelesaikan akar permasalahan yang ada
dimasyarakat.
Kita dapat melihat banyak investasi yang
tidak maksimum dimanfaatkan, walaupun pembangunan atau kegiatannya telah
dilaksanakan 100 persen. Tetapi belum memiliki nilai manfaat dan berdampak maksimal. Ada sekolah yang terbangun
didaerah yang sulit dijangkau dan tidak
dikawasan permukiman. Pasar yang yang
jauh dari akses penjual dan pembeli.
Kesimpulannya pertama, dalam perencanaan program dan
kegiatan melalui pendekatan apapun tentunya tidak lari dari koridor dokumen induknya.
Artinya tidak ada suatu program dan kegiatan yang tidak ada hubungan sinergis
dalam pencapaian visi misi daerah maupun visi misi kepala daerah.
Kedua, sangat dibutuhkan evaluasi atas pelaksanaan program
atau kegiatan sebelumnya. Membandingkan dengan tingkat ketercapaiannya sesuai target RPJMD. Apakah suatu program dilanjutkan dengan
perubahan volume atau dianggap sudah tuntas.
Ketiga, setiap program pembangunan tentunya untuk
peningkatan infrastruktur, sarana/ prasarana, peningkatan kualitas manusia, yang
bermuara kepada kesejahteraan masyarakat
Hal ini tentunya diharapkan kepada stackholder dibidang perencanaan lebih mempertajan analis untuk menyusun suatu perencanaan atau rencana kerja di lingkungan
masing-masing.
Pauh Duo, April14
No comments:
Post a Comment