Drs. Yufrizal, MM
Solok
Selatan,
Fenomena daerah yang memberikan tunjangan kepada
pegawainya menimbulkan banyak reaksi ada dampak secara psikologis, seakan ada
perasaan tidak adil. Terjadinya saling membandingkan antar daerah. Apalagi
pasca pengumuman kenaikan kesejahteraan pegawai di lingkup pemerintah propinsi
DKI Jakarta baru-baru ini.
Penigkatan kesejahteraan tersebut tentunya searah
dengan kesejahteraan masyarakat secara umum. Karena peningkatan taraf hidup
masyarakat akan mendongkrak pula pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang
berupa penerimaan daerah yang dikelola pemerintah tersebut. Jika suatu daerah
dengan PAD yang tinggi mencerminkan tingkat aktifitas perekonomian yang baik,
tentunya pendapatan asli daerah dapat dimanfaatkan juga untuk kesejahteraan
pemerintah dan masyarakat.
Pendapatan Asli Daerah juga merupakan target
penyelenggaraan pemerintahan, merupakan ukuran lain dari kinerja pemerintah
dalam menjalankan program-program pembangunan.
Dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; dan
Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah telah menetapkan sumber-sumber penerimaan daerah, sbb:
I. PENDAPATAN ASLI DAERAH
(PAD)
a. Pajak Daerah
b. Reribusi Daerah
c. Bagian Laba Pengelolaan Aset Daerah yang
dipisahkan
d. Lain-lain PAD
yang sah
II. TRANSFER PEMERINTAH PUSAT
a. Bagi Hasil Pajak
b. Bagi Hasil
Sumbeer Daya Alam
c. Dana Alokasi Umum
d. Dana Alokasi Khusus
e. Dana Otonami Khusus
f. Dana Penyesuaian
III. TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI
a. Bagi Hasil Pajak
b. Bagi Hasil Sumber Daya Alam
c. Bagi Hasil
Lainnya
IV. LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
Point penting dalam penerimaan daerah tentunya
penerimaan dari sektor PAD murni yang terdiri dari Pajak Daerah, Reribusi Daerah, Bagian Laba Pengelolaan
Aset Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah.
Dari hal diatas Kabupaten Solok Selatan dalam pendapatan masih
tergantung kepada Dana Perimbangan dari pusat dan propinsi. Sedangkan
pendapatan asli daerah dari sektor lain masih sangat rendah.
Mengacu pada pendapat Sutrisno
(1985:45) menyatakan bahwa “Pendapatan Asli Daerah ialah kemampuan daerah dalam
menggali berbagai sumber pendapatan, baik yang bersumber dari pajak daerah,
retribusi daerah maupun dari sumber-sumber pendapatan lainnya”.
Pendapatan Asli Daerah
merupakan pencerminan terhadap pendapatan masyarakat, untuk itu perlu
adanya kiat-kiat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan potensi masyarakat
dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan masyarakat. Meningkatnya pendapatan
masyarakat jelas mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sekaligus
menambah Pendapatan Asli Daerah. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah tentunya
tidak terlepas dari kemampuan pemerintah dalam membina masyarakat dan unsur
swasta dalam mewujudkan berbagai bidang usaha, untuk selanjutnya
dapat memberikan masukan terhadap daerah.
Menurut pandangan penulis,
titik tumpu dalam menangani sumber pendapatan daerah perlu dipertajam dari sisi
sumber itu sendiri, maupun dari sisi pengelolaan agar lebih efisien dan
professional.
Kendala utama dalam
penerimaan daerah dari sector pemgelolaan sumberdaya alam selama ini adalah
perizininan, dengan belum adanya perizinan masih terjadi pengelolaan sumber
daya alam secara illegal. Pengelolaan yang tidak berizin tentunya belum bisa
berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Kabupaten Solok Selatan
terkenal dengan emas, kayu dan biji besi,
tetapi belum bisa berkontribusi terhadap penambahan PAD karena terkait beratnya
perizinan dari pemerintah pusat.
Dilain sisi tentunya masih
ada yang perlu kita benahi, sehingga pertumbuhan PAD terus meningkat. Secara
sederhana dengan manajemen pengelolaan yang lebih focus dan efisien. Pemerintah
lebuh tajam melirik potensi pendingkrak PAD dari sector lain.
Ada beberapa hal yang perlu
jadi perhatian dan bahan kajian kita bersama terkait dengan pengelolaan sumber
pendapatan asli daerah :
1.
Perencanaan target Pendapatan Asli Daerah yang lebih teranalisis,
Sehingga target pendapatan dalam rencana
anggaran lebih tepat dengan berpedoman pada realisasi sebelumnya
2.
Keberimbangan pengelolaan dan pemasukan
Berbicara tentang perekonomian tentunya tak
bisa lepas dari prinsip ekonomi itu sendiri. Artinya dalam pengelolaan
Pendapatan Asli Daerah perlu kita kaji efisiensi pembiayaan yang timbul dari
pengelolaan PAD itu sendiri. Jangan sampai dengan pembiayaan dengan sumberdaya
senilai satu juta untuk mendapatkan PAD 500.000,-. Sebagai ilustrasi saja untuk
pemungutan retribusi katakanlah retribusi huller, yang besarnya sekitar
30.000,- dipungut petugas yang diberi honor dari PAD juga sebesar Rp. 80.000,-
3.
Manajemen pencatataan PAD yang transparan
Ter urai sumber-sumber pendapatan secara
rinci untuk masing-masing sub sektor sehingga dengan adanya data yang sangat
rinci dapat dijadikan sebagai bahan kajian dan evaluasi untuk perencanaan
dimasa datang
4.
Fokuskan pada sumber PAD yang potensial
Fokuskan pada sumber PAD yang merupakan
sumber potensial, perhatikan trend nya sehingga sumber-sumber ini dapat lebih
mudah ditingkatkan dengan berbagai program dan kebijakan
5.
Program-program pembangunan yang memberi
dampak terhadap peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat
Selain fokus pada sumber PAD potensial,
upayakan perencanaan pembangunan itu sendiri berdampak kepada kesejahteraan dan
aktifitas masyarakat. Dengan
meningkatnya aktifitas perekonomian masyarakat tentunya memiliki dampak pula
terhadap peningkatan PAD
6.
Kemitraan dengan swasta dalam rangka
mendongkrak PAD dari sumber seperti obkek wisata.
Fenomena suatu kawasan atau objek wisata yang
diperuntukan untuk publik sebaiknya di kelola oleh unit diluar pemerintahan.
Sejalan dengan point 2 di atas, tingkat profesionalisme dan efisiensi
pengelolaan oleh pemerintah kurang efektif. Perlu kemitraan dengan swasata
dengan Public Private Partnership (PPP) pendapatan diterima pemerintah secara bersih
tanpa pengeluaran biaya operasional yang terkadang sangat tidak efisien.
7.
Terus berupaya dalam menembus perizinan dalam
pengelolaan sumber daya alam
Sekaitan dengan pendapatan daerah dari sektor
pengelolaan sumberdaya alam tentunya tak terlepas dari proses perizinan.
Tentulah upaya keras pemerintah daerah, pemerintah propinsi untuk selalu
berusaha mengikuti prosedur perizinan tersebut, nantinya diharapkan sumberdaya
alam yang kaya memiliki dampak yang besar terhadap pertumbuhan Pendapatan Asli
Daerah (PAD)
Pemerintah daerah kedepannya tentu harus memikirkan
cara bagaimana agar pendapatan di APBD tidak hanya menerima dana dari
pemerintah pusat dan propinsi. Kalau kebijakan suatu saat daerah harus
menghidupi diri sendiri tentu ini merupakan beban teramat berat bagi kabupaten
Solok Selatan.
Akhirkata, mudah-mudahan para pejabat pemerintahan
dengan dukungan masyarakat tentunya mampu meningkatkan pertumbuhan Pendapatan
Asli Daerah Solok Selatan. Solok Selatan yang terkenal kaya dan hamparan tanah
yang subur menjadi cerminan kesejahteraan masyarakatnya juga. Amin
Bacaan :