Pages

Sunday, June 10, 2012

Sertifikasi Guru Oh, Sertifikasi.........


Antara Sengsara membawa nikmat, Nikmat membawa Sengsara
oleh: Deloesie

Sertifikasi guru yang djanjikan berdasarkan PP 74 Tahun 2008 adalah anugerah dan penghargaan tertinggi bagi kesejahteraan guru. Guru yang telah mengabdikan diri dan waktunya dalam menjalankan amat dan cita-cita bangsa untuk mencerdaskan anak bangsa. Guru yang ditugaskan sebagai ujung tombak pelayanan pendidikan, pembentukan karakter.

Pemerintah telah berupaya meningkatkan kompetensinya, kualifikasi pendidikannya, kenyamanannya serta tak kalah penting kesejahteraannya. Berbagai bentuk reward, subsidi dan tunjangan telah direncanakan sedemikian rupa untuk sang “guru”.

Seberkas sinar telah datang menghampiri guru dengan adanya menyandang guru profesional dengan sebuah sertifikat, terus akan menerima dana tunjangan atas profesinya itu sebesar gaji pokok.(?!)
Sekarang guru sudah nyamankah? tentunya sangat bervariasi, sebagian guru malah dengan adanya sertifikasi ini mendatangkan berbagai problema baru, karena dengan adanya kebijakan sertifikasi guru sudah barang tentu tuntutan kepada sang “guru” sudah semakin banyak. Dan tidak semua tuntutan itu sebenarnya harus diselesaikan oleh sang “guru:.

Permasalahan jam mengajar yang kurang dari yang dipersyaratkan, guru harus mencari jam ke sekolah lain atau aktifitas lain yang berhubungan dengan keahliannya. Guru harus mengurus ini dan itu agar dapat memenuhi ketentuan dan menghabiskan energi dan waktu, padahal itu belum tentu efisien.

Mata pelajaran yang “mismatch”, ada guru yang mata pelajaran (sesuai jurusan) nya sudah dihapuskan atau dikurangi jam tatap mukanya, sang “guru” tentunya harus ekstra kerja keras mencari tambahan kewajiban mengajarnya agar dana tunjangan profesinya bisa dibayarkan.

Dari sisi pembayaran dana tunjangan, belum sepenuhnya sang “guru” menggantungkan harapan dan sedikit membuat skenario dalam tata perekonmian mereka, karena dana tunjangan yang akan diterima terus berupa tanda tanya besaran dan berapa bulannya.

Harapan kita, mudah-mudahan mekanisme sertifikasi dan penyaluran tunjangan profesi ini semakin hari semakin diperbaiki. Tidak menyebabkan waktu guru yang harusnya didalam kelas bersama anak didik tersita untuk mengurus ini dan itu yang sebenarnya bisa ditata oleh pihak lain.

No comments:

Post a Comment